Tugas Terstruktur 6

Dari Komitmen ke Implementasi Mewujudkan Penegakkan HAM yang Berkeadilan

 

Abstrak:

Penegakkan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Berbagai ragam komitmen normative yang berkorelasi dengan perlindungan HAM telah dilaksanakan melalui instrument hukum nasional maupun internasional, namun eksekusi ditingkat implementasi masih menempuh beragam rintangan. Artikel ini mengulas kesenjangan antara komitemen negara terhadap penegakkan HAM dan praktik yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu,, perlu usaha nyata untuk memperkuat komitmen negara melalui taktik yang konsisten, dan pembangunan budaya hukum yang berorientasi pada penghormatan dan perlindungan HAM.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Penegakkan HAM, Keadilan, Negara Hukum, Komitmen negara.

 

PENDAHULUAN

Konsep negara hukum merupakan prinsip dasar dalam membentuk identitas serta arah tata kelola negara Indonesia. Dalam konsep ini, hukum disandarkan sebagai otoritas tertinggi yang menjadi dasar untuk setiap langkah negara maupun warga negara, sehingga realisasi kekuasaan tidak dijalankan berlandaskan kehendak subjek atau praktik yang bersifat arbitrer (Asshiddiqie, 2006).

Negara hukum berperan sebagai skema yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban, perwujudan keadilan, serta terjaminnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Kekuasaan yang berjalan tanpa pembatasan hukum akan memiliki potensi yang memicu penyimpangan kewenangan dan pelanggaran hak individu. Oleh sebab itu, tidak berperan sebagai norma tertulis saja, hukum juga sebagai alat pengelolaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan supaya tetap pada orientasi nya yaitu terhadap nilai-nilai keadilann dan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

PERMASALAHAN

Rumusan permasalahan dari artikel ini berasal dari terliihatnya kesenjangan antara komitmen negara dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia dengann realitas penegakannya dalam praktik. Biarpun banyak instrument hukum dan kebijakan terwujud sebagai bentuk komitmen tersebut, eksekusinya sering kali belum mempresentasikan perlindunngan HAM yang berkedilan. Situasi ini terdorong oleh beragam faktor penghambat, baik yang bersifat structural, institusional, maupun kultural, seperti lemmahnya independensi apparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. Permasalahan yang akan dikaji adalah mengapa kesenjangan tersebut terjadi dan faktor-faktor apa saja yang mneghambat terwujunya penegakkan HAM yang berkeadilan.

 

PEMBAHASAN

Kesenjangan daripada komitmen negara dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan implementasinya dalam praktik masih menjadi persoalan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. Indonesia telah memperlihatkan komitmennya terhadap HAM dengan pengakuan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pengesahan berbagai insrumen HAM internnasional. Akan tetapi, keberadaan norma hukum tersebut belum sepenuhnya mengikuti pelaksanaan ysng konsisten dan efektif. Kejadian ini menandankan bahwa komitmen formal  belum otomatis bertransformasi menjadi penegakkan HAM yang berkeadilan secara substansif.

Selain itu, kendala kelembagaan juga menjadi unsur signifikan dalam penegakkan HAM yang berkeadilan. Lembaga-lembaga yang memiliki kuasa dalam perlindungan HAM sering menghadapi keterbatasan kewenangan, sumber daya, dan daya paksa dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM,

Lemahnya implementasi juga dipengaruhi oleh faktor kultural dan social. Akibat rendahnya kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat, bisa menyebabkan minimnya partisipasi publik dalam mengawasi penegakkan HAM. Di sisi lain, budaya permisif masih sangat kuat terhadap penyalahgunaan kekuasaan sehingga memperkeruh kondisi tersebut. Oleh karena itu, penegakkan  HAM butuh prmbangunan budaya hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dengan demikian, dalam mewujudkannya memerlukan langkah konkret dan berkelanjutan, seeprtu penguatan independensi apparat penegak hukum, optimalisasi peran lembaga HAM, hingga peningkatan kesadaran partispasi masyarakat.

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Dalam mewujudkan HAM yang berkeadilan, masih banyak menghadapi kesenjangan yang signifikan antara komitmen normatif negara dan praktik nyata. Meskipun telah ditegaskan melalui berbagai regulasi, pelaksanaannya  kerap terhambat oleh berbagai kendala, termasuk lemahnya independensi aparat penegak hukum, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan rendahnya kesadaran partisipasi masyarakat. Faktor sosial, politik, dan budaya juga kerap memengaruhi penerapan HAM di tingkat nasional. Dengan ini, penegakkan HAM yang berkeadilan memerlukan upaya nyata dan berkelajutan.

Untuk mewujudkan HAM yang berkeadilan, perlu penguatan kelembagaan profesionalisme apparat penegak hukum agar HAM dapat ditegakkan secara independen tanpa intervensi politik.  Selain itu, pemerintah perlu memastikan konsistensi kebijakan dan regulasi HAM, dengan menyesuaikan kondisi social, budaya, namun tetap berlandaskan pada standar perlindungan HAM universal.

 

DAFTAR PUSTAKA

Alfidyah, M. (2025). Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesiia.

Sobarnapraja, A. (2020). Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasu Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian.

Triwahyuningssih, S. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum.

 Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan                             Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Budiman, A. (2018). Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum             IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 241–260.

Huda, N. (2017). Negara Hukum, Demokrasi, dan Penegakan HAM di Indonesia. Jurnal Konstitusi,             14(1), 1–23.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mandiri 3

Tugas Mandiri 5