Tugas Terstruktur 6
Dari Komitmen ke Implementasi Mewujudkan Penegakkan HAM yang
Berkeadilan
Abstrak:
Penegakkan Hak
Asasi Manusia menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang
berkeadilan. Berbagai ragam komitmen normative yang berkorelasi dengan
perlindungan HAM telah dilaksanakan melalui instrument hukum nasional maupun
internasional, namun eksekusi ditingkat implementasi masih menempuh beragam
rintangan. Artikel ini mengulas kesenjangan antara komitemen negara terhadap
penegakkan HAM dan praktik yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu,, perlu
usaha nyata untuk memperkuat komitmen negara melalui taktik yang konsisten, dan
pembangunan budaya hukum yang berorientasi pada penghormatan dan perlindungan
HAM.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Penegakkan HAM, Keadilan, Negara Hukum,
Komitmen negara.
PENDAHULUAN
Konsep negara
hukum merupakan prinsip dasar dalam membentuk identitas serta arah tata kelola
negara Indonesia. Dalam konsep ini, hukum disandarkan sebagai otoritas
tertinggi yang menjadi dasar untuk setiap langkah negara maupun warga negara,
sehingga realisasi kekuasaan tidak dijalankan berlandaskan kehendak subjek atau
praktik yang bersifat arbitrer (Asshiddiqie, 2006).
Negara hukum
berperan sebagai skema yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat
dengan tujuan menciptakan ketertiban, perwujudan keadilan, serta terjaminnya
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Kekuasaan yang berjalan tanpa pembatasan
hukum akan memiliki potensi yang memicu penyimpangan kewenangan dan pelanggaran
hak individu. Oleh sebab itu, tidak berperan sebagai norma tertulis saja, hukum
juga sebagai alat pengelolaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan
supaya tetap pada orientasi nya yaitu terhadap nilai-nilai keadilann dan
penghormatan terhadap martabat manusia.
PERMASALAHAN
Rumusan
permasalahan dari artikel ini berasal dari terliihatnya kesenjangan antara
komitmen negara dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia dengann
realitas penegakannya dalam praktik. Biarpun banyak instrument hukum dan
kebijakan terwujud sebagai bentuk komitmen tersebut, eksekusinya sering kali
belum mempresentasikan perlindunngan HAM yang berkedilan. Situasi ini terdorong
oleh beragam faktor penghambat, baik yang bersifat structural, institusional,
maupun kultural, seperti lemmahnya independensi apparat penegak hukum, serta
rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. Permasalahan yang akan dikaji
adalah mengapa kesenjangan tersebut terjadi dan faktor-faktor apa saja yang mneghambat
terwujunya penegakkan HAM yang berkeadilan.
PEMBAHASAN
Kesenjangan
daripada komitmen negara dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
dengan implementasinya dalam praktik masih menjadi persoalan mendasar dalam
sistem hukum di Indonesia. Indonesia telah memperlihatkan komitmennya terhadap
HAM dengan pengakuan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta pengesahan berbagai insrumen HAM internnasional. Akan tetapi,
keberadaan norma hukum tersebut belum sepenuhnya mengikuti pelaksanaan ysng
konsisten dan efektif. Kejadian ini menandankan bahwa komitmen formal belum otomatis bertransformasi menjadi
penegakkan HAM yang berkeadilan secara substansif.
Selain itu,
kendala kelembagaan juga menjadi unsur signifikan dalam penegakkan HAM yang
berkeadilan. Lembaga-lembaga yang memiliki kuasa dalam perlindungan HAM sering
menghadapi keterbatasan kewenangan, sumber daya, dan daya paksa dalam
menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM,
Lemahnya
implementasi juga dipengaruhi oleh faktor kultural dan social. Akibat rendahnya
kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat, bisa menyebabkan minimnya partisipasi
publik dalam mengawasi penegakkan HAM. Di sisi lain, budaya permisif masih
sangat kuat terhadap penyalahgunaan kekuasaan sehingga memperkeruh kondisi
tersebut. Oleh karena itu, penegakkan HAM
butuh prmbangunan budaya hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,
kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian,
dalam mewujudkannya memerlukan langkah konkret dan berkelanjutan, seeprtu
penguatan independensi apparat penegak hukum, optimalisasi peran lembaga HAM, hingga
peningkatan kesadaran partispasi masyarakat.
KESIMPULAN DAN
SARAN
Dalam
mewujudkan HAM yang berkeadilan, masih banyak menghadapi kesenjangan yang signifikan
antara komitmen normatif negara dan praktik nyata. Meskipun telah ditegaskan
melalui berbagai regulasi, pelaksanaannya
kerap terhambat oleh berbagai kendala, termasuk lemahnya independensi aparat
penegak hukum, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan rendahnya kesadaran
partisipasi masyarakat. Faktor sosial, politik, dan budaya juga kerap
memengaruhi penerapan HAM di tingkat nasional. Dengan ini, penegakkan HAM yang
berkeadilan memerlukan upaya nyata dan berkelajutan.
Untuk
mewujudkan HAM yang berkeadilan, perlu penguatan kelembagaan profesionalisme apparat
penegak hukum agar HAM dapat ditegakkan secara independen tanpa intervensi
politik. Selain itu, pemerintah perlu
memastikan konsistensi kebijakan dan regulasi HAM, dengan menyesuaikan kondisi social,
budaya, namun tetap berlandaskan pada standar perlindungan HAM universal.
DAFTAR PUSTAKA
Alfidyah, M. (2025). Implementasi Prinsip Negara
Hukum dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Hukum
Indonesiia.
Sobarnapraja, A. (2020). Penegakan Hukum Pelanggaran
Hak Asasu Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian.
Triwahyuningssih, S. (2018). Perlindungan dan
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum.
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Budiman,
A. (2018). Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM,
25(2), 241–260.
Huda,
N. (2017). Negara Hukum, Demokrasi, dan Penegakan HAM di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(1), 1–23.
Komentar
Posting Komentar