Tugas mandiri 6 E50 Fika Nur Fajriyyah

 

Membangun Budaya Keadilan dan Hak Asasi di Lingkungan Perguruan Tinggi.


 

ABSTRAK

    Keadilan dan Hak Asasi Manusia, dua prinsip penting dalam pembangunan masyarakat yang adil dan bermartabat, khususnya di lingkungan kampus. Indoensia sebagai negara hokum sudah semestinnya menempatkan nilai keadilan dan peghormatan terhadap HAM sebagai dasar dari kehidupan berbangsa dan benegara. Dalam konteks pendidikan, implementasi nilai-nilai keadilan dan HAM di lingkungan kampus masih banyak mengadapi kendala, salah satunya kesenjangan antara kebijakan normative dan praktik di lapangan . Perguruan tinggi diharapkan tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupa akademik sehari-hari.

KATA KUNCI: Hak asasi manusia, Keadilan, Pendidikan kewarganegaraan, budaya kampus

PENDAHULUAN

    Indonesia sebagai negara hukum, mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh warganya. Pengakuan dan perlindungan terhadap terhadap Hak Asasi Manusia merupakan fondasi utama bagi terwujudnya sebuah keadilan dan martabat. Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan merupakan dua konsep yang mencerminkan prinsip-prinsip fundamental dalam mewujudkan masyarakay yang adil dan demokratis. Strategi internalisi nilai HAM harus dilakukan secara sistematik melalui lingkungan pendidikan yang mendukung dan menerapkan budaya demokratis.

    Peran kampus dalam membangun budaya HAM dan keadilan memiliki posisi yang strategis. Perguruan Tinggi sebagai tempat pusat penegembangan ilmu pengetahuan dan moralitas, tidak hanyas sebagai ruang belajar, tetapi juga sebagai tempat social nilai-nilai kemanusiaan diuji, dikembangkan, dan diimplementasikan. Di era globalisasi dan dinamika social yang semakin kompleks, muncul kebutuhan mendesak bagi perguruan tinggi untuk menanamkan budaya keadilan dan penghormatan terhadap HAM dalam seluruh aspek kehidupan kampus.

    Masih terdapat banyak kesenjangan antara kebijakan perguruan tinggi  dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam lingkup mahasiswa dan fakultas. Oleh karena itu, membangun budaya keadilan dan HAM di perguruan tinggi membutuhkan perubahan yang nyata dan tentu membutuhkan kerja sama antara institusi, dan oenciotaan lingkungan kampus yang mendukung keterbukaan dan juga saling menghormati.

 

PERMASALAHAN

    Meskipun gagasan tentang keadilan dan HAM sudah disuarakan  dalam kebijakan pendidikan tinggi, tetapi realita di lapangan mengatakan bahwa implementasi masih mendapati kendala-kendala yang kompleks. Permasalahan utama yang terlihat jelas pada kesenjangan nilai-nilai normative di lingkungan kampus. Dilihat dari pendidikan HAM yang masih belum terintegrasi secara sistemmatis karena biasanya mata kuliah yang membahas persoalan ini umumnya hanya ada di fakultas hokum atau ilmu social, sementara pada fakults lain belum terlihat urgensii nilai-nilai tersebut dalam bidangnya. Hal ini mengakibatkan kurangnya kesadaran mengenai pentingnya keadilan, empati, dan penghomatan terhadap HAM.

 

PEMBAHASAN

    Keadilan, memiliki akar kata “adil” yang mengandung makna tidak sewenang-wenang, tidak memihak, dan tidak berat sebelah. Upaya yang membangun memperlukan pendekatan yang komprehensif. Meliputi, pendidikan, kebijakan institusional, dan budaya social kampus. Nilai-nilai pada HAM tidak bisa sekadar diajarkan teori, tetapi perlu dilaksanakan dalam praktik kehidupan nyata di kampus.

    Budaya keadilan harus dipastikn melalui kebijakan universitas yang mendukung kesetaraan, non-diskriminasi, dan partisipasi. Perguruan tinggi harus meninjau semua kebijakan dan peraturan internal mereka dari perspektif HAM. Misalnya menyusun kode etik yang melarang kekerasan dan diskriminasi serta membangun mekanisme pelaporan yang aman. Dengan begitu, kampus tidak hanya mengajarkan keadilan, tetapi mempraktikkannya dalam kelembagaan mereka sendiri.

    Upaya ini tidak akan berhasil tanpa tenaga pendidik yang berkompeten dibidangnya dan memiliki kesadaran yang tinggi. Maka dari itu pentingnya penekanan pada pelatihan profesionalias bagi dosen  untuk membangun praktik inklusif di lingkungan akademik. Nantinya diharapkan bisa menciptakan pendekatan  pembelajaran yang lebih menghargai perbedaan dan menghapuskan diskriminasi mahasiswa dari berbagai latar belakang social nya.

 

KESIMPULAN

    Keadilan dalam HAM mennjadi nilai fundamental yang harus kita wujudkan di kehidupan kampus, Bukan hanya teori tetapi juga praktik nyata. Dalam melaksanakan hal ini upaya membutuhkan pendekatan secara menyeluruh mulai dari pendidikan, kebjijakan institusional, dan budaya social kampus. Perguruan tinggi tentu saja memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan utama yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga kesetaraan.

 

SARAN

    Diharapkan dapat membangun budaya kampus menghargai keberagaman dan menjadi teladan dalm menerapkan prinsip keadilan dalam setiap aspek.


DAFTAR PUSTAKA

Hak dan Kewajiban serta Hak Asasi Warga Negara. (2025). jurnal kewarganegaraan.

Kennedy, A. (2024). Hak Asasi Manusia dan Keadilan Bermartabat: Perbandingan Teori dan Realitas di Indonesia. ejurnal-unespadang.ac.id.

Manalu, I. A., Lubis, U., & Desiandri, Y. S. (2024). Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial: Analisis Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam sistem peradilan. j-innovtive.org.

Munadiyatul Khoiroh, T. N. (2025). Internalisasi Nilai-nilai hak asasi manusia dalam pendidikan dini: strategi pendidikan HAM pada generasi muda. jurnalp4i.com.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mandiri 3

Tugas Mandiri 5