Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Nama: Fika Nur Fajriyyah
Kode: 050
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pemerintahan Indonesia dengan kewenangannya yang besar dalam melaksanakan undang-undang yang berlaku di negara ini, terutama dalam Hukum Tata Negara. Kedudukan konstitusi memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. UUD sebagai konsitusi nasional menunjukkan bahwa ia merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi patokan bagi hukum lainnya.
Konstitusi merupakan pilar terdepan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi suatu negara berfungsi sebagai peta jalan tertinggi yang mengarahkan bentuk dan dinamika pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak secara eksplisit mendefinisikan istilah baku untuk sistem pemerintahan yang dianut.
Tujuan Kajian
-Mengidentifikasi gagasan, dan karakteristik sistem pemerintahan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
-Menganalisis berbagai literatur akademik tentang implementasi, dinamika, dan tantangan pemerintahan Indonesia dalam praktik ketatanegaraan.
RINGKASAN UUD 1945
* Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pernyataan ini merupakan hasil amandemen, di mana sebelumnya kedaulatan sepenuhnya dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
* Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan negara dan aspek kehidupan berbangsa serta bermasyarakat di Indonesia didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan atas kekuasaan semata.
* Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Hal ini mendasari kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam menjalankan kewajibannya.
* Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan ini menekankan kemandirian badan peradilan agar bebas dari campur tangan pihak lain dan dapat menjalankan fungsinya secara objektif dalam menegakkan keadilan.
* Pasal 27 UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara: Ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan tersebut. Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
ARTIKEL 1
Judul: IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DI INDONESIA
Penulis: Agus Dedi
Sumber: ojs.unigal.ac.id
Isi:
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang
dianut negara Indonesia menginginkan terciptanya suatu pemerintahan
yang didukung oleh rakyat dan mengedepankan aspirasi dan kepentingan
rakyat pula. Kondisi yang terjadi di lapangan ternyata prinsip-prinsip demokrasi
tidak berjalan ideal
sesuai dengan harapan-harapandan cita-cita luhur
rakyat Indonesia. Hal ini seperti tampak dalam pesta demokrasi
berupa pemilihan pilkada langsung
baik pilkada presiden danwakil presiden,
kepala daerah provinsi, kepala
daerah kabupaten/kota. Pilkada
tersebut ternyata sarat
dengan berbagai kecurangan-kecurangan, sehingga hal ini mencerminkan preseden buruk
bagi citra demokrasi di Indonesia
ARTIKEL 2
Judul: Tantangan Implementasi Demokrasi dalam Konteks Negara Konstitusi: Studi Kasus Pada
Sistem Hukum Indonesia
Penulis: Ali Ukasah
Sumber: journal.stekom.ac.id
Isi:
Implementasi demokrasi
dalam konteks negara konstitusi Indonesia dihadapkan
pada sejumlah tantangan yang kompleks. Ketegangan antara
prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi dengan praktik politik yang ada,
tingkat korupsi yang tinggi, keterbatasan partisipasi politik masyarakat, dan tantangan dalam
membangun lembaga-lembaga demokratis menjadi beberapa masalah utama yang perlu
diatasi.
SINTESIS
Kedua artikel sama-sama membahas idealis demokrasi Indonesia dan mengungkap antara teori dan realita di lapangan. Artikel pertama fokus pada tanda-tanda yang merusak citra demokrasi, yaitu kecurangan dalam pilkada yang mengahcurkan esensi demokrasi. Sementara artikel kedua mengidentifikasi bahwa tantangan demokrasi Indonesia bersifat sistemik dan multidimensi, mencakup faktor-faktor seperti korupsi yang tinggi, partisipasi politik yang terbatas, dan lemahnya institusi demokrasi
REFLESI
Membaca sintesis dari kedua
artikel ini menimbulkan refleksi kritis yang dalam tentang masa depan demokrasi
Indonesia. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan demokrasi kita
masih sangat rapuh dan berada pada persimpangan jalan.
Bunyi Pasal 27 Ayat 1 sampai 3 tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara. (2021,
october 14). Retrieved from kumparan.com/.
Dedi, A. (2021, february 28). IMPLEMENTASI
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASIDI INDONESIA. Retrieved from ojs.unigal.ac.id.
Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya. (2023, november 10). Retrieved from
https://www.hukumonline.com/.
Ukasah, A. (2024, june 2). Tantangan Implementasi
Demokrasi Dalam Konteks Negara Konstitusi: Studi Kasus Pada Sistem Hukum
Indonesia. Retrieved from journal.stekom.ac.i.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA. (n.d.). Retrieved from mkri.id.
Komentar
Posting Komentar