Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

                Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

Nama: Fika Nur Fajriyyah

Kode: 050


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemerintahan Indonesia dengan kewenangannya yang besar  dalam melaksanakan undang-undang yang berlaku di negara ini, terutama dalam Hukum Tata Negara. Kedudukan konstitusi memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. UUD sebagai konsitusi nasional menunjukkan bahwa ia merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi patokan bagi hukum lainnya.

Konstitusi merupakan pilar terdepan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi suatu negara berfungsi sebagai peta jalan tertinggi yang mengarahkan bentuk dan dinamika pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak secara eksplisit mendefinisikan istilah baku untuk sistem pemerintahan yang dianut.


Tujuan Kajian

-Mengidentifikasi gagasan, dan karakteristik sistem pemerintahan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

-Menganalisis berbagai literatur akademik tentang implementasi, dinamika, dan tantangan pemerintahan Indonesia dalam praktik ketatanegaraan.


RINGKASAN UUD 1945

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pernyataan ini merupakan hasil amandemen, di mana sebelumnya kedaulatan sepenuhnya dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan negara dan aspek kehidupan berbangsa serta bermasyarakat di Indonesia didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan atas kekuasaan semata. 

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Hal ini mendasari kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam menjalankan kewajibannya. 

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan ini menekankan kemandirian badan peradilan agar bebas dari campur tangan pihak lain dan dapat menjalankan fungsinya secara objektif dalam menegakkan keadilan. 

Pasal 27 UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara: Ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan tersebut. Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

ARTIKEL 1

Judul: IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DI INDONESIA

Penulis: Agus Dedi

Sumber: ojs.unigal.ac.id

Isi: 

Demokrasi    sebagai        sistem pemerintahan     yang     dianut     negara Indonesia    menginginkan    terciptanya suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat dan mengedepankan aspirasi dan kepentingan rakyat pula. Kondisi yang terjadi di lapangan ternyata prinsip-prinsip demokrasi tidak berjalan  ideal  sesuai  dengan  harapan-harapandan    cita-cita    luhur    rakyat Indonesia. Hal ini seperti tampak dalam pesta    demokrasi    berupa    pemilihan pilkada  langsung  baik  pilkada  presiden danwakil    presiden,    kepala    daerah provinsi, kepala daerah kabupaten/kota. Pilkada  tersebut  ternyata  sarat  dengan berbagai kecurangan-kecurangan, sehingga hal ini mencerminkan preseden buruk bagi  citra demokrasi di Indonesia


ARTIKEL 2

Judul: Tantangan Implementasi Demokrasi dalam Konteks Negara Konstitusi: Studi Kasus Pada

Sistem Hukum Indonesia

Penulis: Ali Ukasah

Sumber: journal.stekom.ac.id

Isi: 

Implementasi  demokrasi  dalam konteks negara konstitusi Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan yang kompleks. Ketegangan antara prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi dengan praktik politik yang ada, tingkat korupsi yang tinggi, keterbatasan partisipasi politik masyarakat, dan tantangan dalam membangun lembaga-lembaga demokratis menjadi beberapa masalah utama yang perlu diatasi.

SINTESIS

Kedua artikel sama-sama membahas idealis demokrasi Indonesia dan mengungkap antara teori dan realita di lapangan. Artikel pertama fokus pada tanda-tanda yang merusak citra demokrasi, yaitu kecurangan dalam pilkada yang mengahcurkan esensi demokrasi. Sementara artikel kedua mengidentifikasi bahwa tantangan demokrasi Indonesia bersifat sistemik dan multidimensi, mencakup faktor-faktor seperti korupsi yang tinggi, partisipasi politik yang terbatas, dan lemahnya institusi demokrasi

REFLESI

Membaca sintesis dari kedua artikel ini menimbulkan refleksi kritis yang dalam tentang masa depan demokrasi Indonesia. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan demokrasi kita masih sangat rapuh dan berada pada persimpangan jalan.


DAFTAR PUSTAKA

Bunyi Pasal 27 Ayat 1 sampai 3 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara. (2021, october 14). Retrieved from kumparan.com/.

Dedi, A. (2021, february 28). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASIDI INDONESIA. Retrieved from ojs.unigal.ac.id.

Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya. (2023, november 10). Retrieved from https://www.hukumonline.com/.

Ukasah, A. (2024, june 2). Tantangan Implementasi Demokrasi Dalam Konteks Negara Konstitusi: Studi Kasus Pada Sistem Hukum Indonesia. Retrieved from journal.stekom.ac.i.

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA. (n.d.). Retrieved from mkri.id.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mandiri 3

Tugas Mandiri 4