Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Dua Negara Lain (Indonesia&Amerika)
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Dua Negara Lain
Indonesia dan Amerika Serikat
KELOMPOK 10 :
MUHAMAD UBAY FIRDOS (E46)
CHAYARA NAYLA FAIZA (E47)
SHAFINA RAMADHANI ACHMAD (E48)
NAURAH SALSABILA KURNIAWAN (E49)
FIKA NUR FAJRIYYAH (E50)
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, sesuai dengan sejarah, budaya, serta kondisi sosial dan politiknya. Peran pemerintah sangat penting dalam menentukan bagaimana suatu negara dibangun, bagaimana kekuasaan dijalankan, dan bagaimana hubungan antara pemerintah dan rakyat dipertahankan. Sebagai negara demokrasi dengan sistem presidensial, Indonesia memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari negara lain. Oleh karena itu, penting untuk membandingkan dan mengontraskan sistem pemerintahan Indonesia.
Melalui kajian perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan dua negara lain, mahasiswa dapat memahami persamaan dan perbedaan yang ada, serta menilai kelebihan dan kelemahan dari masing-masing sistem. Pemahaman ini penting, bukan hanya untuk memperluas wawasan, tetapi juga untuk menumbuhkan sikap kritis terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Dengan membandingkan, kita dapat belajar bagaimana suatu sistem dapat berjalan efektif di suatu negara, dan mengambil pelajaran untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran kebangsaan dan pemahaman terhadap pentingnya sistem pemerintahan yang adil, transparan, serta mampu menyejahterakan rakyat. Pengetahuan mengenai perbedaan sistem pemerintahan juga bermanfaat untuk menyiapkan generasi muda yang lebih terbuka, kritis, dan demokratis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika politik dunia.
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Menjelaskan profil sistem pemerintahan Indonesia.
2. Mendeskripsikan sistem pemerintahan di dua negara pilihan.
3. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan dua negara lain melalui tabel perbandingan.
4. Menganalisis secara kritis persamaan dan perbedaan yang ditemukan.
5. Memberikan refleksi serta rekomendasi yang bermanfaat bagi pembelajaran demokrasi dan praktik pemerintahan.
METODE KAJIAN
Kajian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif, yaitu dengan menggambarkan sistem pemerintahan Indonesia secara rinci, kemudian membandingkannya dengan sistem pemerintahan di dua negara lain. Data diperoleh melalui studi literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen resmi. Informasi yang dikumpulkan mencakup bentuk negara, sistem pemerintahan, mekanisme pemilu, pemisahan kekuasaan, hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Setelah data terkumpul, dilakukan analisis deskriptif untuk memaparkan masing-masing sistem pemerintahan secara sistematis. Selanjutnya, dilakukan perbandingan dalam bentuk tabel untuk memperjelas persamaan dan perbedaan antar negara. Analisis ini kemudian dilanjutkan dengan penilaian kritis terhadap kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Di akhir kajian, disusun refleksi dan rekomendasi yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman demokrasi dan memberikan masukan bagi pengembangan sistem pemerintahan di Indonesia.
PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Bentuk Negara adalah cara suatu negara mengorganisasikan kekuasaan, khususnya
mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta bagaimana kedaulatan
negara terwujud dalam strukturnya. bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi, yakni
negara kesatuan dan serikat (federal).
NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan
Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat
negara bagian. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.
Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan
Indonesia.
• Sistem pemerintahan adalah sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Indonesia memiliki sistem pemerintahan
sebagai berikut:
• Presidensial: Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, diangkat
oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan memiliki masa jabatan tetap.
• Republik Konstitusional: Mandat kekuasaan berasal dari rakyat melalui pemilihan
umum dan diatur oleh konstitusi tertinggi, yaitu UUD 1945.
• Pemisahan Kekuasaan (Checks and Balances): Terdapat pemisahan tugas dan
wewenang antara lembaga eksekutif (Presiden), legislatif (MPR, DPR, DPD), dan
yudikatif (MA, MK).
• Sistem Multipartai: Dalam praktiknya, Indonesia menganut prinsip multipartai, yang
memungkinkan banyak partai politik untuk turut serta dalam proses politik.
PEMISAHAN KEKUASAAN
Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik tiga serangkai. Sederhananya,
Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Adapun tujuannya
dari konsep Trias Politica ini adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat
absolut. Trias Politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan
negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
• Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda
pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Akan tetapi, mengingat
kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden
memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah
lainnya, yakni para menteri.
• Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3
lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
• Kekuasaaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan
undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya[6] atau sederhananya
adalah kekuasaan kehakiman. Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah
Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung merupakan pengadilan
kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah
untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali. Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
PERAN KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN
• Peran Kepala Negara
presiden memegang kekuasaan tertinggi atas militer. Hal ini melibatkan Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10
UUD 1945.Kewenangan ini memungkinkan presiden untuk memimpin strategi
pertahanan nasional demi menjaga kedaulatan negara. Selain itu, presiden juga
bertugas mengangkat duta besar dan konsul yang mewakili Indonesia di negara lain.
Kewenangan ini disertai dengan penerimaan duta besar dari negara lain, seperti
diatur dalam Pasal 13 UUD 1945.
• Peran Kepala Pemerintahan
pejabat tertinggi dalam eksekutif pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengelolaan
administrasi negara dan pelaksanaan kebijakan publik. Peran ini biasanya dipegang oleh
seorang Perdana Menteri, Kanselir, atau Presiden, tergantung pada sistem pemerintahan
negara tersebut. Tugasnya (1)Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai UU Pasal 4 ayat
Mengangkat dan memberhentikan para menteri sesuai UU Pasal 17 ayat 2.(2) Menetapkan
peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya sesuai UU Pasal 3
ayat 2. (3)Mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU, sesuai UU
Pasal 2 ayat 4. (4)Merancang UU Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
dan dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan DPD, sesuai Undang-undang Pasal
23 ayat 2.
MEKANISME PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia mengadakan Pemilihan Umum setiap
lima tahun untuk memilih anggota legislatif dan presidennya. Pemilihan Umum di Indonesia
melibatkan dua komponen utama: Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden
PEMILIHAN LEGISLATIF:
• Pemilihan Legislatif di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota MPR, DPD, DPR,
dan DPRD.
• MPR merupakan lembaga tertinggi yang beranggotakan DPR dan DPD, berwenang
mengubah konstitusi, menetapkan kebijakan negara, serta memilih presiden dan
wakil presiden.
• DPD mewakili daerah dan berperan dalam urusan otonomi daerah, peraturan, dan
kebijakan pemerintah.
• DPR dipilih langsung oleh rakyat dan berfungsi membuat undang-undang,
menyelidiki, serta mengawasi pemerintah.
DPRD mewakili kepentingan provinsi, kabupaten, dan kota di tingkat daerah.
PEMILIHAN PRESIDEN:
Pemilihan Presiden berlangsung setelah Pemilihan Legislatif. Dalam pemilihan ini,
warga negara Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Calon presiden harus berkoalisi agar berpeluang memenangkan pemilu, karena
Indonesia menggunakan sistem multipartai. Kandidat presiden yang memperoleh
lebih dari 50% suara populer menjadi presiden. Jika tidak ada kandidat yang
mencapai mayoritas langsung, pemilihan putaran kedua diadakan antara dua
kandidat utama. Selain kedua komponen Pemilihan tersebut di atas, Di Indonesia
juga ada juga proses pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, walikota, dan bupati
di tingkat daerah.
HUBUNGAN ANTARA RAKYAT DAN PEMERINTAH
Hubungan antara pemerintah dan rakyat adalah interaksi timbal balik, di mana pemerintah
berperan memberi pelayanan, pengaturan, dan pembangunan, sementara rakyat berperan
sebagai penerima, pengawas, sekaligus partisipan. Hubungan ini bisa berupa hubungan
atasan-bawahan, produsen-konsumen, maupun janji-kepercayaan.
Fungsi utama hubungan tersebut adalah sebagai penghubung dan pengikat: pemerintah
menyampaikan kebijakan dan pelayanan, sedangkan rakyat memberikan tuntutan, kontrol
sosial, dan kepercayaan. Jika pemerintah gagal memenuhi janji atau kebutuhan, hubungan
dapat retak dan menimbulkan krisis legitimasi.
Pemerintah lahir dari kontrak sosial dengan tujuan menjaga ketertiban, melayani
masyarakat, memberdayakan rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan. Tugas utamanya
mencakup keamanan, keadilan, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, perlindungan
lingkungan, dan pemeliharaan fakir miskin. Secara hakiki, pemerintah berfungsi sebagai
pelayan (service) dan pemberdaya (empowerment) bagi rakyat.
Rakyat sendiri memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi negara, seperti keamanan,
pekerjaan, pendidikan, kebebasan beragama, keadilan, serta layanan publik. Hubungan
sehat terwujud bila ada timbal balik antara janji pemerintah dan kepercayaan rakyat, dengan
tujuan bersama mencapai keadilan, kemandirian, dan kemakmuran.
PRINSIP DEMOKRASI DAN SUPREMASI HUKUM
• Prinsip demokrasi adalah nilai-nilai dasar dan pedoman dalam suatu sistem
pemerintahan yang menekankan kedaulatan rakyat, partisipasi aktif warga negara,
perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, serta pelaksanaan
pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
• Supremasi hukum adalah prinsip fundamental negara hukum yang menempatkan
hukum sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sehingga semua
orang dan lembaga, termasuk pemerintah, tunduk dan patuh pada hukum.
Supremasi hukum dan demokrasi merupakan dua prinsip yang saling berkaitan dalam
penyelenggaraan negara. Supremasi hukum menjamin bahwa kekuasaan dijalankan
berdasarkan hukum, melindungi hak-hak dasar warga negara, membatasi wewenang
melalui pembagian kekuasaan yang jelas, serta menyediakan perlindungan lewat peradilan
yang independen agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, demokrasi
menegaskan kedaulatan rakyat melalui pemilu langsung, bebas, dan rahasia, pembatasan
masa jabatan agar tidak ada kekuasaan absolut, keterbukaan pemerintahan, serta peran
serta aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Dengan demikian, penegakan
supremasi hukum menjadi dasar agar demokrasi berjalan adil dan transparan, sedangkan
demokrasi memastikan hukum berpihak pada rakyat.
PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Bentuk Negara Amerika Serikat: Negara Federal (Federal Republic)
Amerika Serikat menganut bentuk negara federasi atau federal. Ini berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi secara konstitusional antara pemerintah nasional (pusat) di Washington D.C. dan pemerintah negara bagian (state) beserta pemerintah lokal.
BENTUK FEDERAL CIRI- CIRI UTAMA DI AS:
• Pembagian Kekuasaan (Division of Powers): Konstitusi AS mengalihkan kekuasaan tertentu kepada pemerintah federal (seperti kebijakan luar negeri, pertahanan nasional, dan pengendalian mata uang) dan mengalihkan semua kekuasaan lainnya kepada negara (seperti pendidikan, politik, dan pemerintahan umum).
• Konstitusi yang tertulis: AS adalah hukum tingkat tertinggi. Kekuasaan ini dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh satu tingkat pemerintahan pun (federal atau nasional).
• Kedaulatan Ganda (Dual Sovereignty): Negara-negara yang bertikai di AS terbagi menjadi dua pemerintahan: pemerintah federal dan pemerintah nasional negara tempat mereka tinggal saat ini. Setiap negara memiliki karakteristik uniknya sendiri dalam bidang-bidang yang dianggap sebagai bagian dari konstitusi.
• Mahkamah Agung sebagai Penjaga Konstitusi (Judicial Review): Mahkamah Agung AS memiliki kewenangan untuk meninjau ulang dan membatalkan undang-undang dari pemerintah federal maupun negara bagian yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi AS. Ini memastikan keseimbangan dalam sistem federal.
• Bikameralisme (Badan Legislatif Dua Dewan): Kongres AS terdiri dari dua kamar: Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat mewakili kepentingan negara bagian (masing-masing 2 senator), sedangkan DPR mewakili rakyat berdasarkan populasi. Struktur ini dirancang untuk melindungi hak-hak negara bagian.
Peran kepala negara dan kepala pemerintahan
Kepala negara memeiliki peran pemegamg kekuasaan simbolis dan diplomatik. Sementara itu kepala pemerintahan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan bertindak sebagai panglima tertinggi militer. Sebagai kepala pemerintahan, presiden amerika serikat juga dapat mengusulkan undang undang dan memiliki kewenangan rencangan uud yang diajukan kongres.
• Sistem Pemilu
Dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden, Amerika Serikat memakai sistem “Electroral College”. Biasanya di calonkan oleh partai politik negara bagiannya. Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calom presiden, tapi juga calon anggota electroral college.
Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College saat hari pencoblosan.
Untuk memenangkan pemilu presiden, seorang calon presiden harus bisa merebut 270 suara dari Electroral College. Karena rumitnya sistem ini, penentuan bisa berlangsung lama, sampai satu atau dua minggu setelah hari pemungutan suara.
• Hubungan antara Pemerintah dan Rakyat
Amerika merupakan negara dengan jumlah penduduk terabanyak di dunia, setelah China dan India. Pemerintah punya tugas untuk melindungi hak-hak asasi rakyatnya. Rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk membuat dan menjalankan hukum. Mekanisme konstitusional pemilu dan kebebasan memberikan kekuatan besar pada rakyat untuk memberikan pemerintahan mereka.
• Prinsip Demokrasi dan Supremasi Hukum
Prinsip demokrasi di amerika serikat mencakup kedaulatan rakyat. Hal ini berarti pemerintah hanya dapat bergerak dengan persetujuan dan wewenang rakyat. Sementara itu supremasi hukum berisi jaminan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak .Amerika menetapkan konstitusi sebagai hukum tertinggi di negaranya. Hal ini memastikan semua undang undang dan perjanjian yang di setujui oleh kongres menjadi dasar hukum yang harus di taati oleh semua rakyatnya.
TABEL PERBANDINGAN SISTEM PEMRINTAHAN
Aspek | Indonesia | Amerika |
Bentuk Negara | Kesatuan | Federal |
Sistem pemerintahan | Presidensial | Presidensial |
Pemilihan presiden | Langsung oleh rakyat | Electoral College |
Masa jabatan presiden | 5 tahun (max. 2 periode) | 4 tahun (max. 2 periode) |
Parlemen | MPR (DPR+DPD) | Congress (house+senate) |
Sistem hukum | Civil Law | Common Law |
Pemilu legislatif | proporsional | Distrik (first past the post) |
ANALISIS KRITIS
Studi Perbandingan ini menunjukkan banyak persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahan Amerika Serikat dan Indonesia. Meskipun keduanya memiliki presidensi, masing-masing sistem dipengaruhi oleh konteks geografis dan historisyang berbeda. Dalam hal prinsip supremasi hukum dan demokrasi, kedua negara menekankan kedaulatan rakyat(Pasal 1 UUD 1945 di Indonesia versus Preamble KonstitusiAS), pemisahan kekuasaan (Trias Politica dengan checks and balances), dan peran presiden sebagai kepala negara ataupemerintahan yang kuat. Misalnya, peninjauan hukum yang dilakukan oleh Majelis Konstitusi di Indonesia memilikikemiripan dengan peninjauan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung AS, yang menjamin bahwa konstitusiadalah hukum tertinggi dan mencegah penyalahgunaankekuasaan. Hubungan rakyat-pemerintah, yang didasarkanpada kontrak sosial untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan, juga serupa, dengan pemilu sebagai saranauntuk melibatkan orang.
Tetapi perbedaan struktural menimbulkan keunggulan dan kekurangan yang signifikan. Sebagai negara kesatuan, pemerintah pusat Indonesia berfungsi dengan baik untukmenjaga integritas wilayahnya yang beragam (seperti di tengah ancaman separatisme), tetapi ia rentan terhadapsentralisasi yang berlebihan dan korupsi umum, di mana eksekutif, yaitu presiden, sering mendominasi legislatifmelalui koalisi multipartai yang rapuh. Namun, sistem federal Amerika Serikat memungkinkan negara bagian yang lebihbesar untuk memiliki otonomi yang lebih besar, seperti polisilokal dan pendidikan. Ini memungkinkan negara bagian untukmenyesuaikan diri dengan populasi dan budaya yang beragam, tetapi sering menyebabkan ketidakseragaman dalamkebijakan nasional, seperti tentang hak senjata atau aborsi, yang menyebabkan polarisasi politik. Pemilihan presidenlangsung di Indonesia lebih demokratis dan inklusif bagirakyat (mayoritas suara nasional) daripada Electoral College AS yang kontroversial, yang dikritik sebagai bentuk"demokrasi tidak langsung" yang merugikan negara kecil.
Secara kritis, kelemahan Indonesia terlihat dalam penerapansupremasi hukum: UUD 1945 menjamin bahwa yudikatifbebas, tetapi intervensi politik terhadap MK sering terjadi, melemahkan keseimbangan dibandingkan dengan AS, di mana Mahkamah Agung lebih kuat sejak Marbury v. Madison (1803). Sementara sistem multipartai di Indonesia mendoronginklusi tetapi juga fragmentasi parlemen, dua partai utama di Amerika Serikat (Demokrat-Republik) bekerja dengan baiktetapi kurang representatif bagi minoritas. Perbandingan inimenunjukkan kontradiksi: kedua sistem presidensial rentanterhadap "presidensi imperial", yaitu dominasi presiden. Namun, federalisme AS lebih tahan terhadap krisis, sepertipandemi COVID-19, sementara kesatuan Indonesia lebihstabil untuk kemajuan nasional. Menurut literatur komparatif, seperti Pola Demokrasi Lijphart, model Indonesia lebih"konsosiasional" untuk masyarakat majemuk, tetapimemerlukan perubahan untuk mengurangi oligarki politik.
REFLEKSI KELOMPOK
Dalam dua sesi diskusi, kami merefleksikan perbandingansistem pemerintahan Indonesia dan AS, fokus pada bentuknegara, pemisahan kekuasaan, dan pemilu. Bentuk kesatuanIndonesia jaga kedaulatan tunggal dan integritas nasional, efektif kelola keragaman, tapi batasi otonomi daerah—kontrasdengan federal AS yang beri kedaulatan ganda untukwewenang negara bagian di pendidikan dan pemerintahanlokal. Kami sadar perlu delegasi kekuasaan lebih baik di Indonesia agar hindari ketidakpuasan daerah.
Pemisahan kekuasaan (Trias Politica) cegah absolutisme: eksekutif (Presiden), legislatif (MPR/DPR/DPD vs. Kongres), yudikatif (MA/MK vs. Mahkamah Agung) saling awasi. Judicial review AS lebih mapan jaga konstitusi tertinggi, sementara MK Indonesia butuh penguatan untuk keseragamanhukum. Pemilu presiden langsung di Indonesia (umum, bebas, rahasia, adil setiap 5 tahun) lebih inklusif via multipartaiproporsional, daripada Electoral College AS yang rumit dan tidak langsung (butuh 270 suara dewan pemilih)—sistemIndonesia rentan koalisi rapuh, AS abaikan minoritas.
Kajian ini perkaya pemahaman hubungan rakyat-pemerintahsebagai kontrak sosial: pemerintah pelayan keamanan-keadilan-kesejahteraan, rakyat pengawas-partisipan. Demokrasi (kedaulatan rakyat, partisipasi, pemilu adil) dan supremasi hukum (hukum tertinggi, peradilan independen) saling dukung, tapi Indonesia butuh transparansi lebih hindarikrisis legitimasi. Refleksi ini dorong kami aktif di pemilu dan pengawasan, tingkatkan kesadaran kebangsaan untuk sistemadil di dinamika global.
KESIMPULAN
Kajian perbandingan ini menyimpulkan bahwa sistempemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat memilikifondasi presidensial yang kuat dengan persamaan dalamdemokrasi (kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan) dan supremasi hukum (konstitusi tertinggi, judicial review), yang mendukung hubungan timbal balik rakyat-pemerintah untukkesejahteraan. Namun, perbedaan bentuk negara (kesatuan vs. federal), mekanisme pemilu (langsung vs. Electoral College), dan sistem hukum (Civil vs. Common Law) menunjukkankeunikan masing-masing: Indonesia unggul dalam integritasnasional dan inklusi multipartai, sementara AS lebih adaptifmelalui otonomi dan stabilitas institusional. Analisis kritismenekankan bahwa tantangan nyata seperti korupsi dan polarisasi membutuhkan perubahan terus-menerus, meskipunkedua sistem tersebut secara teoritis efektif. Secarakeseluruhan, perbandingan ini menunjukkan bahwa tidak adasistem yang sempurna; namun, memahami sistem lain sangat penting untuk memperbaiki demokrasi Indonesia agar lebihadil, transparan, dan beradaptasi dengan perubahan dunia.
REKOMENDASI
•Untuk Pemerintah Indonesia: Meningkatkan efisiensipelayanan publik sesuai Pasal 18 UUD 1945 denganmengadopsi elemen federalisme Amerika Serikat untukmemperkuat otonomi daerah (misalnya, meningkatkandesentralisasi anggaran untuk Dewan Perwakilan Daerah), sambil mempertahankan kesatuan untuk mencegahfragmentasi.
•Untuk Reformasi Pemilu: Pertimbangkan hybrid College Electoral untuk pemilu presiden agar lebihproporsional, mengurangi dominasi Jawa-sentris, dan memastikan transparansi untuk menghindari kontroversiseperti di Amerika Serikat.
•Untuk Pendidikan dan Akademisi: Masukkan studikomparatif seperti ini ke dalam kurikulum PKn sekolah dan universitas, bersama dengan penelitian empiris lebih lanjuttentang dampak multipartai versus dua partai terhadaprepresentasi minoritas untuk membangun generasi yang lebihbaik.
•Untuk warga negara dan kelompok masyarakat non-pemerintah: Dorong kampanye pengawasan sipil terhadappeninjauan hukum seperti yang dilakukan oleh AS, termasukadvokasi anti-korupsi untuk memperkuat hubungan rakyat-pemerintah, dan kolaborasi lintas negara untuk berbagi praktikdemokrasi terbaik di ASEAN.
DAFTAR PUSTAKA
Bernadetha Aurelia Oktavira, S. (20 06 2025). Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia. www.hukumonline.com.
kumparan, P. (26 11 2024). Tugas Pokok Presiden sebagaiKepala Negara dan Kepala Pemerintahan. kumparan.com.
Pemilihan Umum di Indonesia. (t.thn.). disdukcapil.kalteng.go.id.
umumsetda, A. (09 05 2023). SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. umumsetda.bulelengkab.go.id.
Welianto, A. (15 01 2022). Bentuk Negara & BentukPemerintahan: Pengertian dan Macamnya. Kompas.com.
Bernadetha Aurelia Oktavira, S. (20 06 2025). Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia. www.hukumonline.com.
Bleiker, C. (4 11 2024). Proses pemilihan Presiden AS yang Panjang dan rumit. dw.com.
budiatri, A. P. (t.thn.). Pemilu Presiden Amerika Serikat. ejournal.brin.go.id.
kumparan, P. (26 11 2024). Tugas Pokok Presiden sebagaiKepala Negara dan Kepala Pemerintahan. kumparan.com.
Pelokilla, J. (t.thn.). UUD 1945 Sebagai LandasanKonstitusional terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. journal.tirtapustaka.com.
Pemilihan Umum di Indonesia. (t.thn.). disdukcapil.kalteng.go.id.
Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat-USA. (t.thn.). bagpem.banjarmasinkota.go.
umumsetda, A. (09 05 2023). SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. umumsetda.bulelengkab.go.id.
Welianto, A. (15 01 2022). Bentuk Negara & BentukPemerintahan: Pengertian dan Macamnya. Kompas.com.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar